Kamis 31 Aug 2023 15:49 WIB

Banyak Mudaratnya, 1.237 Knalpot Brong Disita Polresta Bogor Kota

Polresta Bogor Kota menerima keluhan dari masyarakat soal knalpot brong.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti knalpot brong yang disita dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2023, Kamis (31/8/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti knalpot brong yang disita dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2023, Kamis (31/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota berupaya terus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Selain menyalahi aturan, suara bising dari knalpot brong itu disebut dikeluhkan banyak warga di Kota Bogor, Jawa Barat.

“Ada warga yang orang rumahnya sakit itu mengeluhkan enggak bisa istirahat. Kemudian anaknya ketakutan. Ada juga lagi ibadah terganggu. Ada juga istrinya lagi (sakit) kanker itu menyampaikan ‘jangan sampai saya gelap mata’,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Bismo mengatakan, ada bermacam potensi gangguan ketertiban atau keamanan yang diakibatkan penggunaan knalpot brong. Seperti memicu kesalahpahaman, ketersinggungan, gesekan, tawuran, serta pengguna kendaraan memacu cepat di jalanan yang dapat membahayakan.

“Ini tentu hal yang harus diantisipasi dan banyak kesaksian pengguna sudah sadar karena sudah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, orang jadi korban, dan dirinya juga menghindari orang yang melintas. Kemudian sama tetangganya diteriaki, jadi salah paham sama tetangga, ada yang jadi tawuran,” kata Bismo.

Tak hanya itu. Bismo mengatakan, penggunaan knalpot brong ini juga membuat emisi kendaraan tak tersaring, sehingga bisa ikut mencemari udara. Selain juga polusi suara. “Ini mudaratnya knalpot brong, sehingga kita terus melakukan operasi penertiban knalpot brong,” kata Bismo.

Sepanjang Juni hingga Agustus 2023, Polresta Bogor Kota menindak 1.237 kendaraan dengan knalpot brong di wilayah Kota Bogor. Pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot dengan yang standar atau sesuai ketentuan.

Menurut Bismo, dari 1.237 kendaraan yang ditindak, sebanyak 1.090 di antaranya melakukan penggantian knalpot di lokasi. Sedangkan 147 lainnya diganti di Unit Tilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota. “Usai disita, knalpot brong diamankan di Satlantas Polresta Bogor Kota, tersimpan di gudang,” kata dia.

Knalpot brong hasil penyitaan ini ada yang dimusnahkan, seperti dengan dipotong menggunakan gerinda. Bismo mengatakan, penindakan knalpot brong ini didasari ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48. Selain itu, berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009.

“Kalau melanggar, pidana kurungan (maksimal) satu bulan dan denda Rp 250 ribu. Knalpot brong ini dibuat di pabrik maupun rumahan,” kata Bismo.

Kepala Satlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan, dalam memberantas knalpot brong ini, pihaknya juga memantau bengkel-bengkel. Ia mengeklaim sudah tak ada bengkel yang kini melayani penggantian knalpot standar menjadi brong. “Masyarakat kebanyakan saat ini pembeliannya secara online, tapi tetap kita awasi,” kata Galih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement