REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan hasil pemetaan kerawanan penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri. Pemilu RI yang digelar di 20 negara berstatus rawan tinggi karena sejumlah faktor.
Komisioner Bawaslu RI Herwyn J Malonda menuturkan, Pemilu 2024 di luar negeri akan digelar di 128 negara. Adapun 20 negara paling rawan secara berturut-turut adalah Malaysia, Amerika Serikat, Hongkong, Jepang, Australia, Qatar, Taiwan, dan Belanda.
Selanjutnya, Korea Selatan, Mesir, Singapura, Oman, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Brunei Darussalam, Abu Dhabi, Jerman dan Filipina.
Herwyn menjelaskan, Malaysia adalah negara paling rawan karena memiliki 6 daerah perwakilan yakni di Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuching, Penang dan Tawau. Selain itu, jumlah pemilih di Malaysia adalah yang paling banyak, yakni setengah dari total pemilih di luar negeri. Sebagai catatan, KPU telah menetapkan pemilih luar negeri sebanyak 1.750.474 orang.
"Kerawanan berikutnya adalah negara dengan masuk keluarnya pemilih yang banyak dan berkelanjutan yaitu di Taiwan, Hongkong, Arab Saudi, Singapura, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar dan Oman," kata Herwyn ketika meluncurkan hasil pemetaan tersebut di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Kerawanan lainnya, lanjut dia, adalah negara-negara dengan potensi tingkat pelanggaran tinggi yaitu Malaysia, Amerika Serikat, Hongkong, Jepang, Australia, Qatar, Taiwan, Belanda, Mesir, Korea Selatan, Singapura dan Oman.
Khusus terkait persoalan logistik pencoblosan, Herwyn menyebut pelanggaran distribusi dan penggunaan logistik berpotensi terjadi di Malaysia, Australia, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, Abu Dani, Jerman dan Filipina. Salah satu penyebabnya adalah karena ada turis/mahasiswa baru datang ke negara tersebut tanpa membawa surat pemberitahuan sehingga menimbulkan persoalan kekurangan surat suara.
Herwyn mengatakan, agar potensi masalah-masalah tersebut tidak terjadi, semua penyelenggara pemilu harus duduk bersama membuat peraturan yang sesuai dengan kondisi pelaksanaan pemilu di luar negeri. Pemahaman Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Pengawas LN terhadap peraturan teknis juga harus ditingkatkan.
"Dalam hal logistik, diperlukan SOP penanganan kekurangan logistik surat suara pada Pemilu 2024 dan sosialisasi pengurusan pindah memilih ke dan di luar negeri," kata Herwyn.