Kamis 31 Aug 2023 16:55 WIB

Polisi Karawang Tangkap Bandar Judi Online Sasar Emak-Emak dan Pengangguran

Pelaku menjaring konsumen untuk memasang angka togel di situs milik pelaku.

Ilustrasi judi online
Foto: pixabay
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang mengumumkan penangkapan dua bandar judi togel online yang menyasar kalangan emak-emak dan pengangguran di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Dua bandar judi online yang ditangkap ini berinisial SN dan AT. Keduanya merupakan warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Karawang," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Kamis (31/8/2023) .

Baca Juga

Ia mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku membuat situs online. Proses pembuatannya dilakukan dengan belajar otodidak melalui internet. Kemudian, kedua pelaku menjaring konsumen untuk memasang angka togel di situs milik pelaku dengan tarif yang bervariatif.

Disebutkan kalau modus yang dilakukan pelaku ialah melakukan praktik perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor atau angka dalam situs judi online milik pelaku. Kasatreskrim menyampaikan praktik perjudian online itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi, yakni di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Karawang ditemukan adanya praktik perjudian online. "Jadi pelaku ditangkap pada 19 Agustus lalu, saat sedang melakukan praktik perjudian," katanya.

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu ialah sejumlah handphone, uang tunai, akun situs judi online serta aplikasi dana. Sesuai dengan keterangan pelaku, dalam melakukan aksinya mereka menyasar kalangan ibu dan para pengangguran.

"Jadi para pelaku menjalankan praktik judi online itu sejak dua bulan terakhir, dengan sasaran ibu rumah tangga dan pengangguran," katanya.

Kasatreskrim mengatakan, dalam sehari masing-masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp 30-50 ribu. Sedangkan dalam sebulan masing-masing pelaku mendapatkan Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement