REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan peraturan perihal ekspor harus dipermudah agar perdagangan Indonesia semakin meningkat dan berkembang pesat.
"Prinsipnya kalau ekspor itu kan kita dapat dolar, jadi diatur semudah-mudahnya, segampang-gampangnya. Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan, kalau susah para pelaku usaha ekspor, kita bantu agar cepat," ujar Zulkifli dalam Sosialisasi Kebijakan Permendag 22 tentang Produk Ekspor yang Dilarang di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Zulkifli menyampaikan, hampir seluruh negara di dunia mempermudah soal peraturan ekspor. Menurut Zulkifki, yang memperumit perdagangan luar negeri lebih baik dihapuskan.
"Bahkan menurut saya kalau tidak diperlukan enggak usah ada aturan, ekspor saja. Orang bisa dapat cepat, dapat duitnya. Karena saya mantan pedagang jadi kalau disusahin itu repot, jadi lebih cepat lebih bagus kalau ekspor," kata Zulkifli.
Lebih lanjut, untuk menjadi negara maju Indonesia harus menguasai pasar dunia. Produk-produk unggulan Indonesia perlu lebih dioptimalkan guna meningkatkan ekspor.
Selain itu, Indonesia juga harus jeli melihat peluang pasar dan mengisinya dengan berbagai produk yang berkualitas serta berdaya saing. "Enggak ada pilihan, harus menguasai pasar dunia. Lihat saja Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, banjir produk di mana-mana. Maju dia. Thailand itu lebih kecil, rakyatnya lebih sedikit tapi ekspor buahnya merajai dunia," ujarnya.
Menurut Zulkifli, kunci untuk menjadi negara eksportir adalah kerja sama seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, pengusaha, politisi, tentara dan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) selalu bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan bisnis terkini. Hal ini juga mencakup Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Lebih lanjut, beberapa produk ekspor yang mengalami penyesuaian persyaratan dan kemudahan penelitian dokumen ekspor secara elektronik antara sistem Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) antara lain produk industri dan pertambangan, hewan dan produk hewan, tanaman pangan dan lainnya.
Kedua Permendag tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan akan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha di bidang ekspor. "Ini mendorong kemudahan dalam implementasi ekspornya dan diharapkan kebijakan ini akan meningkatkan volume ekspor serta peningkatan tujuan negara ekspor," kata Budi.