Kamis 31 Aug 2023 18:10 WIB

KPU Kalah Gugatan Terkait Kuota Caleg Perempuan

Putusan MA tersebut mengabulkan petitum penggugat sepenuhnya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta KPU RI dan partai politik untuk segera memenuhi kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Desakan itu disampaikan seusai Titi dan sejumlah nama lainnya memenangkan gugatan uji materi di Mahkamah Agung atas regulasi KPU...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement