Kamis 31 Aug 2023 18:27 WIB

KPU akan Revisi Regulasi Terkait Kuota Caleg Perempuan Tindaklanjuti Putusan MA

Proses revisi akan dimulai setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan MA tersebut.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari didampingi anggota KPU lainnya, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochamad Afifuddin.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari didampingi anggota KPU lainnya, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochamad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan merevisi pasal terkait cara penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Hal ini sebagai tindaklanjut atas putusan terbaru Mahkamah Agung (MA). Revisi ini diakui bisa berdampak terhadap nama-nama bakal caleg yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS).

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya akan merevisi ketentuan penghitungan kuota caleg perempuan itu yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. "Iya (kita revisi) menyesuaikan dengan putusan MA," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Afif mengatakan, proses revisi akan dimulai setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan MA tersebut. Proses revisi dipastikan tuntas sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Sebagai catatan, putusan MA menganulir cara penghitungan kuota minimal caleg perempuan menggunakan pendekatan pembulatan ke bawah. MA menyatakan, cara penghitungan yang sah adalah menggunakan pendekatan pembulatan ke atas.