REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) masih dalam penyelidikan. Namun, pihaknya telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sampai hari ini baru tujuh, baru tahap penyelidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono ketika dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Disinggung soal siapa saja yang telah diperiksa, ia mengaku belum mendapatkan daftarnya. "Siapa-siapanya saya belum dikasih daftar namanya, tapi rektor aja yang terakhir ini (yang diperiksa)," katanya.
Kendati demikian pihaknya mengatakan saksi yang diperiksa untuk sementara masih fokus dari pihak UNS. Namun, pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi dari luar UNS pula yang dihadirkan.
"(Yang diperiksa) Pasti nanti ada yang dari luar dan UNS. Untuk sementara fokus dari UNS, cuma rincinya saya belum dapet," katanya.
Pihaknya juga mengatakan materi pemeriksaan dugaan kasus korupsi di UNS tersebut seputar pengelolaan dan peruntukan anggaran rencana kerja UNS tahun 2022.
"Materinya (pemeriksaan) seputar pengelolaan dan peruntukan anggaran di rencana kerja UNS tahun 2022. Sekitar itu penggunaan peruntukan, pertanggungjawaban," katanya.
Selain itu, Triono mengatakan surat perintah penyelidikan Kejati keluar tertanggal, 21 Agustus 2023 lalu. Pihaknya juga mengatakan proses penyelidikan masih akan dikembangkan karena baru dimulai.
"Kan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi tertanggal 21 Agustus jadi setelah itu. (Pemeriksaan lanjutan) Pasti, ini masih berkembang terus karena masih proses penyelidikan dan baru mulai," katanya.