Kamis 31 Aug 2023 19:41 WIB

Kejaksaan Tinggi Jateng periksa Rektor UNS

Jamal Wiwoho sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di kampus itu.

Red: Teguh Firmansyah
Rektor UNS Jamal Wiwoho (kemeja putih) berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Rektor UNS Jamal Wiwoho (kemeja putih) berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis, membenarkan tentang adanya pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi yang terjadi pada 2022 tersebut. "Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Surakarta," katanya.

Baca Juga

Ia menyebut sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, termasuk Rektor UNS tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Adapun berkaitan dengan besaran kerugian negara, Arfan belum bisa menjelaskan secara detil. "Masih tahap penyelidikan, namun akan kami minta dari auditor," katanya.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.

Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement