REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memberikan vonis hukuman mati kepada Heru Prastiyo (23), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) di wisma Kaliurang, Sleman. Pihak keluarga maupun kuasa hukum keluarga korban berharap agar vonis mati ini bisa berjalan hingga inkrah.
"Baik keluarga maupun kami kuasa hukum, sangat berharap nantinya hukuman mati itu hingga inkrah," kata kuasa hukum keluarga korban, Anwar Ari Widodo kepada Republika, Kamis (31/8/2023).
Anwar pun mengapresiasi vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku. Pasalnya, vonis ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Anwar menegaskan, pembunuhan disertai dengan mutilasi yang dilakukan Heru Prastiyo merupakan kejahatan kelas satu. Pasalnya, mutilasi yang dilakukan dinilai sadis mengingat terdakwa memutilasi korbannya hingga lebih dari 60 potongan.
"Itu pembunuhan kelas satu, dimana di Indonesia ini setahu saya itu belum pernah ada mutilasi hingga dipotong-potong, disayat-sayat, dipisahkan antara tulang dengan daging hingga 65 bagian," ungkap Anwar.
Untuk itu, ia berharap agar vonis hukuman mati ini bisa berjalan sampai inkrah nantinya. Meski ada upaya banding yang diajukan pihak terdakwa, Anwar mengatakan agar vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak berubah dan sesuai tuntutan JPU.
"Seandainya pihak dari pelaku atau kuasa hukum pelaku ada upaya hukum banding, kami berharap putusannya tetap hukuman mati. Di luar negeri ini sudah pembunuhan kelas satu, pasti dihukum mati," jelasnya.
Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Adapun terdakwa hanya hadir secara virtual. Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini. Hakim menilai perbuatan terdakwa sadis dan biadab.
Perbuatan pelaku juga meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Aminuddin.
Kasus bermula dari temuan mayat yang termutilasi di sebuah penginapan di Kaliurang, Ahad (19/3/2023). Setelah diidentifikasi korban merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Pelaku ditangkap pada Selasa (21/3/2023) setelah sebelumnya kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku membunuh korban lantaran terjerat pinjaman online dari tiga aplikasi senilai total Rp 8 juta.