REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan 16 tersangka terkait kasus judi togel online, judi sabung ayam, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Para tersangka dari sembilan kasus yang diungkap.
“Kami berhasil mengungkap sembilan kasus, terdiri dari enam kasus judi togel online, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus judi sabung ayam,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).
Tersangka yang ditangkap berinisial JU (40 tahun), SA (35), AR (45), SU (49), HA (46), RO (21), KA (63), SA (47), SU (26), RA (36), S (27), MU (23), NA (48), EK (25), AK (33), dan RH (27).
Kapolresta mengatakan, terkait kasus judi togel daring, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, dan buku catatan. Sementara terkait kasus curas diamankan barang bukti, di antaranya sepeda motor, ponsel, dan batu bata.
Ihwal kasus judi sabung ayam, polisi mengamankan barang bukti, antara lain uang tunai Rp 700 ribu, ayam jantan, dan arena sabung ayam. Barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka judi sabung ayam yang diungkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta mengatakan, tersangka kasus judi togel daring dan dan judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Adapun tersangka kasus curas dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Cirebon masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan juga barang bukti yang disita.