Kamis 31 Aug 2023 22:51 WIB

KPU Akui Beban Kerja Bertambah Jika Pilkada 2024 Dipercepat 

Komisioner pastikan KPU akan melaksanakan gelaran pilkada sesuai regulasi

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Siluet Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 9.925 nama yang sudah ditetapkan dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.
Foto: Prayogi/Republika
Siluet Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 9.925 nama yang sudah ditetapkan dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui beban kerja lembaganya akan bertambah apabila Pilkada Serentak 2024 dipercepat dari November 2024 menjadi September 2024. Sebab, tahapan akhir Pemilu 2024 akan berlangsung bersamaan dengan tahapan awal Pilkada 2024. 

"Ya secara praktis bertambah (beban kerja), dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak," kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Sebagai gambaran, hari pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Di sisi lain, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dengan tujuan mempercepat hari pencoblosan Pilkada 2024 ke September 2024. Kabar soal pemerintah sedang merancang Perppu tersebut dikonfirmasi oleh sejumlah anggota DPR.

Meski beban kerja lembaganya akan bertambah, Afif menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan gelaran pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perppu Pilkada apabila jadi diterbitkan. Jajaran KPU akan menyesuaikan diri dengan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi akibat perubahan regulasi.

"Tapi, ya, sampai detik ini kita masih mengikuti aturan yang sudah kita pedomani, tahapan-tahapan yang awal. Kalau ada perppu, misalnya, ya itu kita pedomani," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI itu. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (29/8/2023), mengatakan, KPU siap melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada September 2024 apabila benar Perppu diterbitkan. Bahkan, Hasyim mengaku telah menyiapkan langkah-langkah yang harus diambil.

Menurut Hasyim, pada dasarnya tidak ada masalah berarti yang akan muncul apabila benar hari pemungutan suara Pilkada 2024 dipercepat ke bulan September 2024. Sebab, hasil Pemilu 2024, yang akan menjadi basis pengusungan calon kepala daerah, sudah akan ditetapkan pada 20 Maret 2024. 

"Kalau itu (penetapan 20 Maret) dilakukan, sebetulnya kan sudah diketahui partai apa dapat suara dan kursi berapa di DPRD mana. Jadi sudah ketahuan partai mana yang bisa sendirian mencalonkan kepala daerah yang punya kursi minimal 20 persen di DPRD masing-masing, mana yang belum sehingga perlu berkoalisi dan sebagainya," ujarnya. 

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan Bawaslu juga siap melaksanakan Pilkada 2024 pada September apabila memang diperintahkan oleh Perppu Pilkada. Kendati begitu, menurut Bagja, ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi pada akhir 2023 ini apabila ingin mempercepat pilkada. 

"Kalau kita berkata siap tidak siap, ya kita harus siap kalau undang-undang menyatakan demikian. Namun, ada prasyaratnya," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, hari ini. 

Pertama, harus dipastikan semua pemerintah daerah sudah mencairkan dana bantuan pelaksanaan Pilkada 2024 pada akhir tahun ini. Kedua, skema pengamanan harus dirancang segera mengingat pemilihan kepala daerah akan digelar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air. Ketiga, KPU sebagai penyelenggara utama harus dipastikan mampu melaksanakannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement