Kamis 31 Aug 2023 23:22 WIB

Dorong Warga Olahraga, 29 Kelurahan di Sukabumi Miliki Kelurahan Sport Center

Sukabumi berkomitmen meningkatkan sarana olahraga warga.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi gelanggang olahraga.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi gelanggang olahraga.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 29 kelurahan di Kota Sukabumi memiliki kelurahan sport center. Sarana tersebut untuk mendorong warga untuk membiasakan diri berolahraga dalam meningkatkan derajat kesehatan.

'' Hingga kini dari 33 kelurahan di Kota Sukabumi, sudah 29 kelurahan yang memiliki Kelurahan Sport Center,'' ujar Kepala Bidang Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, Kamis (31/8/2023). Pembangunan Kelurahan Sport Center ini merupakan salah satu program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dalam bidang olahraga.

Baca Juga

Ganjar menerangkan, Kelurahan Sport Center sering disebut pula dengan Lapang Renyah awalnya ditargetkan dapat terbangun disetiap kelurahan. Namun saat ini masih terdapat empat kelurahan yaitu Kelurahan Citamiang, Gunung Parang, Karamat dan Nyomplong yang belum memiliki fasilitas tersebut.

Kondisi ini kata Ganjar, karena terkendala ketersediaan lahan. Sebab rata-rata yang belum terbangun karena terkendala lahan pemerintah yang belum tersedia.

Untuk mengatasinya lanjut Ganjar, pihaknya sudah beberapa kali diskusi dengan kelurahan. Khususnya mencari solusi jika ada tanah fasum atau fasos yang dihibahkan kepada pemerintah maka bisa dibangun.

Namun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Sehingga hingga kini di empat kelurahan tersebut belum terbangun.

Lebih lanjut Ganjar mengungkapkan, untuk 29 Lapang Renyah yang sudah terbangun dilakukan perawatan. '' Setelah terbangun, lalu diserahterimakan baik kepada kecamatan maupun kelurahan,'' katanya.

Maka sambung Ganjar, kewenangan pemeliharaan menjadi tanggung jawab kelurahan atau pengguna. Dalam artian Lapang Renyah yang sudah terbangun, maka dialihkam kepemilikan ke pihak kelurahan dan Kecamatan serta menjadi kewenangan mereka.

Dengan status Lapang Renyah yang telah diserahterimakan tersebut lanjut Ganjar, maka pihak kecamatan dan kelurahan pun bisa mengajukan anggaran untuk melakukan pemeliharaan. Ia menuturka pemeliharaan memang sudah tidak di Disporapar dan ada beberapa diskusi dengan kecamatan dan kelurahan yang tidak memiliki dana pemeliharaan.

Akam tetapi ungkap Ganjar, karena sudah diserahkan kepada wilayah mereka bisa mengajukan untuk pemeliharaan. Meskipun demikian beberapa Lapang Renyah sudah kembali menarik penampilannya dan bahkan melebihi ketika dibangun, dalam artian pemeliharaannya sangat baik.

Dari pantauan di lapangan kata Ganjar, Lapang Renyah jadi sarana olahraga bagi warga di tiap kelurahan. Selain itu jadi tempat bersosialisasi masyarakat karena terdapat gazebo di lokasi tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement