REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wudhu merupakan bersuci untuk menghilangkan hadats kecil. Ketika muslim menyentuh mushaf Alquran, perlukah dia menyucikan diri untuk berwudhu seperti sebelum shalat?
Seperti dikutip dari Fiqh Thaharah berdasarkan Alquran dan Sunnah, Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
لَّا يَمَسُّهٗۤ اِلَّا الۡمُطَهَّرُوۡنَؕ
"Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (QS Al Waqiah ayat 79).
Selain itu juga berdasarkan surat Rasulullah ﷺ kepada penduduk Yaman, di dalamnya beliau menulis :
لا يمسّ القرآنَ إلا طاهرٌ
"Hendaklah tidak menyentuh Alquran kecuali orang yang suci (dari hadats)" (HR Nasa'i, Daruquthnin, dan Baihaqi).
Sebagian ulama membolehkan menyentuh mushaf jika dia berhadats kecil dengan alasan bahwa hadits Rasulullah ﷺ tersebut tidak tegas melarang orang berhadats kecil untuk menyentuh mushaf, dan bahwa yang dimaksud Al Muthohharuun pada ayat di atas adalah para malaikat.
Namun, perihal membaca Alquran bagi orang yang berhadats kecil tanpa menyentuh mushaf, para ulama sepakat membolehkannya.