Jumat 01 Sep 2023 06:21 WIB

Israel Gunakan Tanah Rampasan dari Palestina untuk Perluas Pemukiman Yahudi

Tanah rampasan akan diberikan kepada pemukiman liar Jericho dan Amichai.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pria Palestina melemparkan granat gas air mata ke pasukan Israel selama bentrokan yang meletus menyusul demonstrasi menentang permukiman Israel di Tepi Barat, 16 Desember 2022.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Pria Palestina melemparkan granat gas air mata ke pasukan Israel selama bentrokan yang meletus menyusul demonstrasi menentang permukiman Israel di Tepi Barat, 16 Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemerintah Israel memutuskan untuk memberikan tanah yang dirampas dari warga Palestina kepada pemukiman liar Mevo’ot Jericho dan Amichai melalui Divisi Pemukiman. Perintah ini mengabaikan hukum internasional dan dinilai sebagai langkah menuju aneksasi tanah Palestina. demikian peringatan LSM Israel Peace Now.

Pemerintah Israel mengungkapkan rencananya untuk meresmikan proses alokasi lahan, yang bertujuan untuk memfasilitasi penyitaan tanah Palestina yang sedang berlangsung. Lembaga non-pemerintah Israel, Peace Now mengatakan, langkah ini akan memajukan aneksasi dan meresmikan Divisi Pemukiman.

Baca Juga

Divisi Pemukiman adalah bagian dari Organisasi Zionis Dunia. Divisi Pemukiman merupakan organisasi non-pemerintah yang didanai oleh pemerintah Israel.  Mereka diberi wewenang untuk mendirikan pemukiman di Tepi Barat di atas tanah yang dilisensikan oleh Administrasi Sipil.

“Memformalkan Divisi Pemukiman sebagai entitas resmi yang bertanggung jawab atas alokasi lahan bagi pemukim akan menjadi tindakan aneksasi signifikan lainnya terhadap Area C di Tepi Barat,” kata pernyataan Peace Now, seperti dilansir Middle East Monitor Kamis (31/8/2023).

Peringatan mengenai operasi ini muncul ketika Peace Now mengajukan petisi yang meminta transparansi dalam alokasi lahan oleh Divisi Pemukiman. Petisi itu mengatakan, mengizinkan Divisi Pemukiman untuk mengelola tanah-tanah ini di wilayah pendudukan sama dengan mempercayakan seekor rubah untuk menjaga kandang ayam. 

Hal ini pada dasarnya sama dengan privatisasi pengelolaan lahan, yang tidak sejalan dengan pemerintahan demokratis dan melanggar hukum di wilayah pendudukan menurut hukum internasional.

Peace Now mengatakan, Divisi Pemukiman sebelumnya terlibat langsung dalam perampasan tanah pribadi Palestina dan terus membantu pemukim dalam memperoleh tanah luas di wilayah tersebut. Seringkali tanpa tender publik dan dilakukan secara tertutup. Divisi Pemukiman ini beroperasi secara mandiri, dan mengabaikan badan pengawas pemerintah yang seharusnya mengawasi aktivitasnya.

Aktivis anti-permukiman Palestina, Ghassan Daghlas bulan lalu memperingatkan, otoritas pendudukan Israel berencana untuk mencaplok tanah Palestina untuk meningkatkan luas pemukiman Amichai. Peringatan ini muncul setelah tentara pendudukan Israel mulai menyita 1.480 dunam tanah milik warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Daghlas mengatakan, tanah tersebut disita setelah permohonan dari pemiliknya, yang menanam pohon zaitun dan almond di lahan tersebut, ditolak.  Daerah tersebut dinyatakan sebagai zona keamanan oleh tentara untuk mengamankan pemukiman dan pos-pos pemukiman liar Israel di sekitarnya.

Perkiraan menunjukkan bahwa sekitar 700.000 pemukim tinggal di 164 pemukiman ilegal dan 116 pemukiman liar di Tepi Barat. PBB menganggap semua aktivitas pemukiman Israel adalah ilegal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement