REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap perusahaan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, yang diduga kuat mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi. Kali ini, DLH menindak dua perusahaan yang tidak melakukan pengendalian pencemaran air, atau tidak mengolah air limbah sesuai aturan yang ada.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana mengatakan, perusahaan ini tidak mengolah air limbah sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karenanya, penegakkan hukum lingkungan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan, penutupan (sementasi) saluran pembuangan air limbah langsung ke Sungai Cileungsi dan pemrosesan pemberian sanksi administratif.
“Jadi hari ini kita tutup saluran pembuangan tersebut dengan melakukan grouting atau sementasi saluran pembuangan air limbah tanpa izin. Kemudian, kedua perusahaan kita proses untuk diberikan sanksi administratif, jadi harus segera menutup saluran-saluran pembuangan tanpa izin tersebut yang terindikasi ada rembesan, bocoran, termasuk buangan air limbah yang menyalahi aturan,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).