Jumat 01 Sep 2023 06:32 WIB

Hati-hati, Pelumas Palsu Banyak Beredar

Pelumas palsu tentu akan memberikan kerugian material.

Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas kehadiran pelumas palsu yang memberikan dampak buruk bagi pengguna dan juga industri terkait.
Foto: istimewa
Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas kehadiran pelumas palsu yang memberikan dampak buruk bagi pengguna dan juga industri terkait.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas kehadiran pelumas palsu yang memberikan dampak buruk bagi pengguna dan juga industri terkait.

“Hadirnya pelumas palsu tentu akan memberikan kerugian material dan opportunity lost akibat rusaknya mesin/kendaraan/peralatan konsumen yang membelinya,” kata Ketua Umum ASPELINDO Periode 2023 – 2026, Sigit Pranowo dalam keterangan resminya.

Baca Juga

Dia juga menyebutkan bahwa hadirnya pelumas palsu yang kian hari kian marak dipasaran ini, akan menimbulkan kerugian yang besar bagi para produsen karena memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan standar yang dihadirkan sehingga akan menimbulkan kesan yang tidak baik dari produk tersebut.

Kebanyakan pelumas palsu ini beredar pada pelumas untuk kebutuhan otomotif yang berbentuk botolan. Sedangkan untuk pelumas industri sampai saat ini masih aman dari temuan tindak pemalsuan.

Dia juga menuturkan bahwa pemalsuan marak terjadi di daerah rural khususnya uar pulau Jawa seperti di Sumatera, Sulawesi dan juga Kalimantan. “Bisanya memang kehadiran pelumas palsu ini hadir di daerah-daerah yang sulit untuk dijangkau pengawasannya dan dijual melalui bengkel, toko oli maupun marketplace,” ujar dia.

Oleh karena itu, masyarakat yang mendapati kecurigaan terhadap pelumas palsu yang dibelinya bisa langsung melaporkan hal tersebut melalui call center dari produk tersebut untuk nantinya bisa ditindak lanjuti.

“Salah satu upaya Aspelindo di antaranya pada saat mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk -produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas” tutur dia.

Oknum yang masih nekat untuk membuat replika sebuah produk pelumas yang mirip dengan aslinya, akan dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement