REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi yang akan maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, wajib mengumumkan dirinya telah selesai menjalani hukuman di media massa. Dengan demikian, publik akan tahu status dari caleg bersangkutan.
"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (21/8/2023).
Hal tersebut disampaikan Firli mengacu kepada Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Terhadap ketentuan tersebut, MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU (judicial review) menyatakan, bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan: