REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Wali Kota Gibran Rakabuming berharap agar kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Kota Solo segera menemui titik terang.
Apalagi sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo sejak 21 Agustus lalu. Salah satu saksi yang telah dihadirkan adalah Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho yang telah diperiksa selama 7.5 jam oleh Kejati Jateng hari ini.
"(Harapannya) biar semuanya tercerahkan dari segala carut marut yang ada di kampus. Sedih saya," kata Gibran, Kamis (31/8/2023) malam.
Disinggung soal mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Hasan Fauzi yang sebelumnya menyerahkan bukti dugaan "fraud" atau korupsi sebesar 57 miliar di kampus kepada Pemkot Solo melalui Kantor Protokol Komunikasi Pimpinan, Gibran membenarkan menerima laporan tersebut. Namun, ia mengaku tak berhak menindaklanjuti hal tersebut.
"Laporan saya terima. Tapi yang menindaklanjuti itu bukan saya. Saya siapa, saya bukan siapa-siapa. Biar Kejati," ungkapnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah hampir selama tujuh setengah jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, pada Kamis (31/8/2023).
Ditemui usai pemeriksaan tersebut, Jamal enggan banyak berkomentar. Ia juga tak membocorkan berapa banyak pertanyaan yang diberikan penyidik Kejati Jateng selama pemeriksaan.
"Berapa ya lupa ya saya," kata Jamal singkat, Kamis (31/8/2023).
Disinggung apakah ada puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada dirinya, Jamal menepis hal tersebut. Ia juga enggan menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya perihal apa.
"(Puluhan) Oh enggak. (Soal apa saja?) Semua sudah saya berikan kepada penyidik," katanya.
Disinggung apakah pertanyaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi di UNS, Jamal juga tak menjawab gamblang. "(Dugaan korupsi) semua (jawaban) sudah saya berikan (ke penyidik)," katanya.