Jumat 01 Sep 2023 09:47 WIB

Pengelola Wisata Sungai Oyo Diminta Penuhi Fasilitas Keamanan Sesuai Standar

Pengelola wisata di Sungai Oyo diminta memenuhi fasilitas keamanan sesuai standar.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Wisata air Selopamioro Park di Kabupaten Bantul ditutup sementara imbas tenggelamnya dua orang wisatawan. Pengelola wisata di Sungai Oyo diminta memenuhi fasilitas keamanan sesuai standar.
Foto: Polres Bantul
Wisata air Selopamioro Park di Kabupaten Bantul ditutup sementara imbas tenggelamnya dua orang wisatawan. Pengelola wisata di Sungai Oyo diminta memenuhi fasilitas keamanan sesuai standar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Usai dua kejadian laka air yang menewaskan 4 orang pada rentang waktu yang berdekatan pada akhir Agustus ini, wisata air di Sungai Oyo, Kapanewon Imogiri ditutup sementara. Penutupan wisata air resmi diberlakukan per 30 Agustus 2023.

Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi wisata air di sekitar Sungai Oyo pada Rabu (30/8/2023) yang dipimpin langsung oleh Panewu Imogiri di area parkir wisata Selopark.

Baca Juga

Keputusan ini dilakukan untuk mengevaluasi ulang pelaksanaan wisata air yang memang dibutuhkan keamanan ketat dengan standar yang sesuai prosedur.

Kasiop SAR DIY Distrik Bantul, Bondan Supriyanto mengatakan, Sungai Oyo memiliki karakteristik terlihat tenang di permukaan, namun memiliki beberapa pusaran air dan arus bawah yang tidak tertebak. Ini berdasarkan mitigasi yang dilakukan pada kurun waktu tahun 2017 - 2018, di sebagian Sungai Oyo ini diketahui memiliki pusaran air.

"Hal ini disebabkan karena adanya cadas-cadas atau batu alam yang menyebabkan adanya rongga-rongga air di bawah. Jadi, meski permukaan air terlihat tenang, ini bisa menyebabkan pengunjung yang tidak hati-hati bisa tersedot atau terkena pusaran,” jelas Bondan.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Bantul, Yuli Hernadi sepakat bahwa perlu adanya peningkatan kapasitas dan keamanan wisata air, karena wisata air tergolong berbahaya.

Menurutnya, standar keamanan itu wajib. Misalnya soal pelampung, semua pengunjung wajib menggunakan pelampung kalau ingin menikmati wisata air.

"Walaupun sudah ahli berenang, pelampung itu wajib. Selain itu, legalitas pengelolaan wisata juga betul-betul harus diperhatikan karena akan mempermudah alur pembinaan dan penyelesaian apabila ada hal-hal genting terjadi di lapangan,” ujar Yuli.

Penutupan wisata air berlaku mulai 30 Agustus 2023 dan belum ditentukan berapa lama periodenya. Namun, selama masa penutupan ini, seluruh stakeholder yang terlibat diharuskan berbenah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan, meniti titik-titik rawan, hingga menambah rambu-rambu peringatan yang mudah dibaca pengunjung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement