Jumat 01 Sep 2023 13:21 WIB

Tilang Uji Emisi di Blok M, Satu Pengendara Kena Denda

Pengendara motor yang knalpotnya dimodifikasi tidak lolos uji emisi dan ditilang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tilang uji emisi terhadap kendaraan mulai diterpakan Jumat (1/9/2023). Salah satu lokasi yang ada tilang uji emisi berada di Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, di Terminal Blok M terdapat tenda untuk uji emisi. Petugas kepolisian, Dishub DKI, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jaksel berjaga di lokasi. Tilang uji emisi dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga

Petugas pun menjaring beberapa pengendara, tapi kebanyakan lolos uji emisi. Seorang warga bernama Dody (45 tahun) berbeda sendiri, karena kendaraannya tidak lolos uji emisi. Dody pun diberi surat tilang. 

Ditanya terkait hal itu, Dody mengaku tadinya memang berniat ikut uji emisi sepeda motor di lokasi. Namun, ia tidak mengetahui kalau tidak lulus uji emisi langsung ditilang. Hanya saja, ia menerima saja dikenakan tilang.