REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Saat ini tempat ngopi atau coffee shop tidak hanya menjual kopi saja, tetapi juga aneka kue dan camilan untuk teman minum kopi. Bahkan ada juga coffee shop juga menjual minuman beralkohol.
Saat ditanya apakah tempat ngopi seperti ini perlu dihindari oleh Muslim atau Muslimah? Pendakwah dari Darus Sunnah International Institute for Hadith and Sciences, Ustadzah Izza Farhatin Ilmi mengungkapkan kita bisa mengutip salah satu hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَطْعَمَيْنِ عَنْ الْجُلُوسِ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ وَأَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى بَطْنِهِ
Ustadzah Izza menuturkan, hadits ini salah satunya diriwayatkan oleh Imam Abi Daud dalam Kitab Sunannya. Artinya adalah Rasulullah SAW melarang untuk duduk di dua tempat makan, yaitu yang di dalamnya dihidangkan khamr untuk diminum dan seseorang makan dalam keadaan tengkurap.
Dia mengatakan, larangan ini tentunya bukan dihukumi sebagai sesuatu yang pasti haram. “Tidak, ini masuk bagian etika, ketika kita menemukan tempat yang demikian, sangat lebih baik untuk kita hindari, kita masih bisa mencari tempat lain yang di dalamnya tidak menjual khamr,” ujar Ustadzah Izza saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (31/8/2023).
Apalagi selama tinggal di Indonesia, Ustadzah Izza melanjutkan, masih banyak pilihan tempat yang bisa dijadikan tempat untuk nongkrong selain di coffee shop yang menjual khamr. Dia kemudian juga menjelaskan alasan mengapa membicarakan tentang etika.
Menurutnya, Islam itu indah. Maka dari itu, carilah tempat yang indah untuk diri Muslim atau Muslimah supaya diri mereka juga terlihat semakin indah.
“Islam itu Indah, carilah tempat yang indah untuk diri kita supaya kita juga terlihat semakin indah. Jadi percantik diri kita juga dari tempat-tempat yang kita datangi, tidak hanya dari penampilan luar saja sebagai Muslim atau Muslimah,” kata Ustadzah Izza.
“Sebaliknya, jika memang tidak ada tempat lagi selain tempat itu misal untuk membeli minum, ya silakan saja asal tidak memesan yang haram. Intinya sebisa mungkin untuk dihindari,” ujarnya lagi.
Lalu, bagaimana titik kritis keharaman coffee shop yang menjual minuman beralkohol? Ustadzah Izza mengatakan, “Coffee shop-nya sih boleh-boleh saja, yang tidak boleh adalah menjual sesuatu yang najis," kata dia.
Dalam fikih ada bab yang menjelaskan jual-beli yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Salah satu jual-beli yang tidak diperbolehkan adalah jual beli barang yang najis, termasuk di dalamnya, jual-beli anjing, babi, dan khamr (alkohol yang untuk diminum adalah masuk pada kategori jual-beli khamr, karena unsur memabukkannya).
Dia menyatakan, di dalam hadits disebutkan:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إن الله تعالى حرم بيع الخمر والمئات والخنزير والأصنام
Yang artinya, dari sahabat Jabir RA dari Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala". Keterangan ini ada dalam kitab Al Muhadzab karya Al Imam al-Syirazi.
Selain itu, Ustadzah Izza juga membahas tentang bagaimana sebaiknya sikap Muslim atau Muslimah ketika diajak ke coffee shop yang menjual minuman beralkohol. Dia mengatakan sebagai seorang Muslim atau Muslimah, kita memiliki etika pergaulan.
“Jika diajak ya kita tolak dengan cara terbaik yang paling sesuai, jangan sampai menolak yang kemudian sampai menyakiti. Bisa kita arahkan ke tempat lain yang di dalamnya tidak dijual alkohol (untuk diminum)," katanya.