REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah di sejumlah kota dan kabupaten tengah menggencarkan pemeriksaan uji emisi kendaraan bermotor yang melintas di jalanan. Tilang uji emisi pada kendaraan beberapa di antaranya berlangsung di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan banyak daerah lainnya.
Bagi pengendara yang melintas di jalanan dan kendaraannya kedapatan tidak lolos uji emisi, maka bisa dikenakan tilang dengan sanksi berupa denda. Untuk menghindari sanksi tilang, pengguna kendaraan sebaiknya memastikan kendaraannya sudah melakukan uji emisi.
Sebelumnya, sebaiknya memahami dulu apa itu emisi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, yang dimaksud dengan emisi adalah pencemaran udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia, baik yang memiliki potensi pencemaran udara maupun tidak.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (1/9/2023), uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.