REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra, mengecam adanya tindakan pembubaran ibadah keluarga kristen di Kota Padang.
Henrek menyebut tindakan pembubaran ibadah tersebut bertentangan dengan amanah konstitusi serta menistakan nilai dan ajaran agama manapun di Indonesia.
"PGI mengecam dengan keras tindakan anarkis dalam pembubaran ibadah keluarga Kristen yang sudah mengarah kepada ancaman pembunuhan," kata Henrek, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (1/9/2023).
Dia meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku yang telah mempertontonkan ancaman pembunuhan dalam menghentikan ibadah keluarga dimaksud.
Menurut Henrek, perlu ada upaya mediasi oleh aparat keamanan supaya tidak ada pihak yang tertekan hanya karena berada pada posisi minoritas.
"PGI meminta umat Kristen untuk tetap tenang dan mengedepankan proses hukum kepada aparat kepolisian. Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bersama," ucap Henrek.
Sebelumnya diberitakan Seorang pemilik rumah di kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terlibat cekcok dengan pihak yang mengontrak di rumah miliknya.
Pemilik rumah memecahkan kaca rumah yang dikontrakkannya itu ketika penyewa melaksanakan ibadah kebaktian di dalam rumah. Setelah itu, terjadi adu mulut antara penyewa rumah, pemilik rumah dan beberapa warga lainnya.
Kejadian ini terekam video dan kemudian tersebar di sosial media. Insiden ini terjadi pada Selasa (29/8/2023) malam WIB kemarin.
Baca juga: 2 Buah Surga yang Ada di Dunia dan Diabadikan Alquran, Atasi Asam Urat Hingga Kanker
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra, menjelaskan persoalan yang terjadi karena masalah etika bersosial di tengah masyarakat. Dia mengklaim kejadian ini bukan karena pelarangan beribadah umat kristiani.
“Lebih ke masalah etika bersosial masyarakat. Jadi kan mereka ini kan ngontrak, kemudian menurut versi masyarakat di sana, menurut yang punya rumah, mereka melaksanakan ibadah. Ibadahnya kan nyanyi nyanyi, ini versi mereka (pemilik rumah) ya,” kata Dedy, Rabu (30/8/2023).
Dedy menjelaskan aktivitas pengontrak mungkin mengganggu ketertiban warga sekitar sehingga dilakukan teguran namun tidak direspons.
“Ditegur, mungkin tidak direspons baik, oleh salah satu keluarga yang punya rumah dipecahkan kacanya. Karena merasa rumahnya sendiri. (Jadi) bukan masalah dilarang (beribadah) tidak. Tidak ada arah ke masalah agama, tidak ada masyarakat melarang untuk beribadah,” ucap Dedy.