JAKARTA – Keengganan partai politik (parpol) membatalkan pengusungan mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 terus menuai kritik. Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, sikap partai politik itu membahayakan publik. Titi menjelaskan, dari sisi hukum, parpol memang bisa mengusung eks terpidana...
Berita Lainnya