REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak lagi mewajibkan mahasiswa untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Di IPB University, kebijakan dan panduan tersebut sudah ada sejak 2019.
Rektor IPB University Arif Satria mengatakan sejak 2019 IPB University sudah mengeluarkan panduan bagi sarjana dan diploma bahwa tugas akhir tidak harus berbentuk skripsi yang berbasis riset, tapi bisa berupa laporan magang, laporan pengembangan masyarakat di lapangan, riset, dan rencana bisnis.
“Jadi, mahasiswa misalnya punya passion dalam pengembangan masyarakat, maka dia melakukan pengembangan masyarakat di satu semester itu bisa langsung diklaim sebagai tugas akhir,” kata Arif kepada wartawan usai pembukaan Dies Natalies ke-60 IPB University, Jumat (1/9/2023).