Jumat 01 Sep 2023 20:26 WIB

Ini 2 Kekuatan Caleg Koruptor Sehingga Parpol tak Berani Mencoret

Pengamat sebut caleg koruptor punya dua kekuatan sehingga parpol tak berani mencoret.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Caleg. Pengamat sebut caleg koruptor punya dua kekuatan sehingga parpol tak berani mencoret.
Foto: mgrol100
Ilustrasi Caleg. Pengamat sebut caleg koruptor punya dua kekuatan sehingga parpol tak berani mencoret.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyoroti keengganan partai politik membatalkan pengusungan mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Menurut dia, sikap partai politik itu membahayakan publik. 

Titi menjelaskan, dari sisi hukum, partai politik (parpol) memang bisa mengusung eks terpidana korupsi menjadi caleg. Di sisi lain, sikap parpol itu menunjukkan betapa buruknya mekanisme rekrutmen dan pencalonan di internal partai. 

Baca Juga

Parpol, kata dia, merupakan sumber utama rekrutmen politik untuk selanjutnya dinominasikan mengisi jabatan publik seperti anggota dewan, sebuah jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Ketika koruptor diusung menjadi caleg, berarti parpol telah gagal melakukan penyaringan kandidat berkualitas dan juga menggambarkan bahwa parpol tidak bekerja dengan semangat antikorupsi. 

Titi menjelaskan, pengusungan eks terpidana kasus korupsi berarti membuka ruang bagi mereka kembali melakukan praktik culas tersebut. Hal itu jelas membahayakan keuangan negara dan tentu masyarakat.