Jumat 01 Sep 2023 22:46 WIB

Daftar Jadi Distributor Pupuk Bersubsidi Lewat Aplikasi, Begini Caranya

Pendaftaran distributor pupuk dibuka pada periode tanggal 1-15 September 2023.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sebagai perusahaan BUMN yang mendapat mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk subsidi, PT Pupuk Indonesia (Persero) harus menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III.
Foto: Pupuk Indonesia
Sebagai perusahaan BUMN yang mendapat mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk subsidi, PT Pupuk Indonesia (Persero) harus menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di tanah air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024. Pendaftaran ini dibuka pada periode tanggal 1-15 September 2023. 

SVP Perencanaan dan Manajemen PSO Pupuk Indonesia Eric J Rachman menyebutkan pendaftaran bisa dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS). Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.

“Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon distributor pupuk bersubsidi. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan,” ujar Eric dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Dalam menjaring distributor, lanjut Eric, aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil, dan wajar. Sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor. Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan distributor, dan integrasi data.

Eric menjelaskan syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Perinciannya, bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan, yaitu surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan surat izin tempat usaha (SITU) perdagangan.

Selain itu, Erick mengatakan calon distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dan mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit dua pengecer di setiap Kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.

"Tidak sampai di situ, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen, dalam hal ini Pupuk Indonesia," ucap Eric. 

Adapun tambahannya, lanjut Eric, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, surat permohonan menjadi distributor, akta Pendirian perusahaan; memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan memiliki surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP).

“Selanjutnya, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memiliki rekomendasi sebagai distributor pupuk subsidi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru,” tambah Eric. 

Eric menyampaikan calon distributor mengisi form kelengkapan persyaratan distributor, surat pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan; surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi di dinas kabupaten/kota.

"Yang tak kalah penting, calon distributor juga tidak memiliki permasalah keuangan dengan perusahaan yang dibuktikan melalui surat pemberitahuan perusahaan, memiliki akses jaringan internet, memiliki petugas lapangan, dan dokumen tambahan lainnya sesuai persyaratan calon distributor yang ditetapkan oleh perusahaan," kata Eric.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement