Ahad 03 Sep 2023 13:30 WIB

Pakai Parfum Beralkohol, Bolehkah?

Parfum biasanya mengandung alkohol yang masuk ke dalam kategori khamr.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Natalia Endah Hapsari
Jika memang ragu menggunakan parfum beralkohol, maka cari parfum yang memang tidak mengandung alkohol./ilustrasi
Foto: Piqsels
Jika memang ragu menggunakan parfum beralkohol, maka cari parfum yang memang tidak mengandung alkohol./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah selesai berdandan dan berpakaian rapi sebagai sentuhan terakhir, tak jarang kita menyemprotkan parfum sebagai pelengkap. Namun, tahukah Anda bahwa parfum itu sendiri terbuat dari beberapa bahan, salah satunya adalah alkohol?

Lalu, bagaimanakah hukumnya dalam Islam terkait parfum yang mengandung alkohol? Apakah boleh digunakan? 

Baca Juga

Berkaitan dengan alkohol, pendakwah dari Darus Sunnah International Institute for Hadith and Sciences, Ustazah Izza Farhatin Ilmi, mengatakan, ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa alkohol itu masuk ke dalam kategori khamar dan khamar itu adalah hal yang najis dan haram. “Titik temunya di najis ini,” ujar Ustazah Izza saat dihubungi Republika.co.id, belum lama ini.

Kemudian ada juga yang mengatakan bahwa alkohol itu adalah barang yang memang haram untuk dikonsumsi, bukan untuk di luar konsumsi. Yang dimaksud dengan konsumsi di sini adalah dimakan atau diminum. 

Berkaitan dengan parfum, menurut Ustazah izza, kita bisa mengambil satu pendapat yang mengatakan bahwa parfum beralkohol itu masuk ke dalam kategori alkohol yang memang najis, tetapi najis yang ma’fuwan anhu. Najis ma’fuwan anhu adalah najis yang memang bisa ditoleransi. 

“Jadi, ketika kita bisa menggunakan pendapat ini, kita boleh saja menggunakan parfum apa pun yang beralkohol. Karena kebolehan menggunakan alkohol di luar daripada konsumsi yang saya maksud di awal tadi ya untuk dikonsumsi,” katanya. 

Dia menambahkan tujuan alkohol di dalam parfum itu untuk menjaga agar wangi parfum itu tetap bertahan. Selain itu, Ustazah Izza juga menuturkan jika menggunakan pendapat bahwa najis yang ada di dalam alkohol itu adalah najis yang dima’fu, tetap boleh menggunakan parfum tersebut baik di luar sholat ataupun di dalam sholat. Itu tidak membatalkan karena najis yang dima’fu tadi. 

“Karena ada najis yang jelas najis dan tidak dima’fu seperti kotoran hewan, bangkai, dan yang menempel di pakaian kita. Tapi ada beberapa kategori najis yang memang ma’fu ya, itu karena alkohol yang sudah masuk ke dalam parfum itu tujuannya untuk menjaga tetap wanginya parfum itu, maka boleh digunakan,” ujar Ustazah Izza. 

Adapun Ustazah Izza menyebutkan jika memang ragu menggunakan parfum beralkohol, maka cari parfum yang memang tidak mengandung alkohol. “Tapi selama ini saya belum tahu apa ada parfum yang tidak ada alkoholnya. Maka paling aman ya itu tadi, yakin bahwa itu diperbolehkan. Jadi, sah-sah saja menggunakan parfum yang beralkohol,” katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement