REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33), resmi melaporkan Rumah Sakit Sentosa atas kasus bayi tertukar. Dalam laporan ini, korban melaporkan korporasi RS Sentosa yang diduga ada tindak pidana. Laporan tersebut sudah tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol : STBL / B / 1597 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR
“Pokoknya udah kita laporkan terkait tertukarnya bayi milik klien kami dan klien Bang Rusydi (kuasa hukum Siti Mauliah), di RS Sentosa. Dugaan tindak pidana atas tertukarnya bayi tersebut,” kata Kuasa Hukum Dian Prihatini, Binsar Aritonang, di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.
Binsar mengatakan, laporan ini dilakukan bersamaan dengan Siti Mauliah. Ke depan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum pedata.
“Kami juga akan melakukan upaya hukum perdata nya juga ya. Untuk masukan gugatan di pengadilan,” jelasnya.
Dalam laporan ini, Siti dan Dian menjalani proses selama sekitar lima jam. Keduanya diberi pertanyaan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. “Banyak sih (pertanyaannya). Kita nggak hitung,” kata Binsar.
Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan, laporan ini dibuat setelah RS Sentosa mengajukan restorative justice namun tidak ada kesepakatan.
“Kemarin pihak rumah sakit mengajukan restorative justice, dan tenyata dalam kesepakatan itu dead lock tidak ada kata sepakat. Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari Ibu D juga seperti itu,” kata Rusydi ketika ditemui Republika di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023).
Rusydi mengatakan, RS Sentosa dilaporkan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62. Di mana dalam laporan ini keduanya menyasar sang pelaku usaha, yakni RS Sentosa sendiri.
“Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” ujarnya.