Sabtu 02 Sep 2023 16:27 WIB

Sindir Anies-Cak Imin, Gelora: Belum Tentu Didaftarkan ke KPU

Anis meragukan pasangan tersebut akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana panggung tempat rencana deklarasi Anies Baswedan-Cak Imin di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).
Foto: Republika/Alfian Choir
Suasana panggung tempat rencana deklarasi Anies Baswedan-Cak Imin di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengeluarkan sindiran yang ditujukan kepada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Anis meragukan pasangan tersebut akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anis mulanya menyebut deklarasi dukungan PKB bersama Partai Nasdem dalam Pilpres 2024. Kegiatan itu dilakukan menyusul deklarasi Partai Gelora mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal Capres.

Baca Juga

"Deklarasi hari ini kan kemungkinan tidak sendirian ya, tidak cuma satu ya, kemungkinan nanti ada deklarasi yang lain, PKB bersama Nasdem," kata Anis kepada wartawan usai deklarasi Gelora mendukung Prabowo pada Sabtu (2/9/2023).

Anis memandang deklarasi PKB-Nasdem hanya peristiwa politik biasa. Menurutnya, kejutan dalam tiap ajang pilpres merupakan hal wajar. Hal ini disebabkan dinamika pembentukkan koalisi antarpartai.

"Seperti yang sudah saya katakan juga sebelumnya akan ada celah kejutan dalam Pilpres 2024 yang akan datang dan salah satu sebabnya adalah pembentukan format koalisi yang masih akan terus berubah-ubah," ujar Anis.

Oleh karena itu, Anis menegaskan deklarasi paslon Anies-Cak Imin yang dilakukan hari ini masih berpeluang berubah lagi. Hal ini tergantung perubahan konstelasi politik Tanah Air.

"Kalau ada deklarasi sore nanti (Anies-Cak Imin) belum tentu itu yang akan didaftarkan, nanti ke KPU kan bulan November," ujar Anis.

Koalisi Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah memenuhi syarat kursi 20 persen di DPR. Dengan begitu, pasangan Anies-Cak Imin pun cukup untuk bisa mendaftar ke KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement