REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Sub Direktorat Pembinaan Hukum(Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP Pelatuk-3013, berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster atau baby lobster (BBL) sebanyak 350 ribu ekor di wilayah Curug, Tangerang, Banten.
"KP Pelatuk – 3013 bersama Tim Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih, kemarin.
Penyeludupan benih lobster atau baby lobster tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama komandan KP. Pelatuk – 3013 Iptu Andre Christianto Paeh dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Yasin mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah.
"Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap terlapor NH, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL lebih dari 250 ribu ekor," ujarnya.
Tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.
"Kemudian ditransitkan di sebuah rumah/gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan. adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 350 ribu ekor BBL, 100 ribu ekor diangkut menggunakan Mobil Calya Merah, dengan 250 ribu ekor diamankan di gudang, dua buah tabung oksigen 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen (48.3 kg), tiga Tandon air (1050 ltr), lima bak air (+/- 600 ltr), dan satu set blower.
"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar sekitar Rp 87,5 miliar," tutur dia.
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.