Ahad 03 Sep 2023 02:11 WIB

Ancam Sebar Video-Foto Asusila, Pria di Solo Sekap Wanita Asal Salatiga

Polres Salatiga saat ini telah menangani perkara tersebut.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Penyekapan. Ilustrasi
Foto: .
Penyekapan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Jajaran Satreskrim Polres Salatiga menangani perkara penyebaran rekaman video serta foto-foto tak senonoh melalui media sosial, atas laporan BA (20), seorang perempuan muda warga Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Salatiga telah mengamankan seorang pria berinisial JM, warga Solo, sebagai tersangka. Dugaan sementara motif penyebaran rekaman video dan foto-foto asusila ini karena terduga pelaku ingin menguasai BA.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani yang dikonfirmasi mengungkapkan, pelaku JM telah beberapa kali menyebarkan rekaman video dan foto tak senonoh yang melibatkan BA.

Kali pertama rekama video dan foto-foto tersebut dikirimkan JM kepada keponakan BA. “Itu terjadi Mei 2023 lalu,” ungkapnya di Mapolres Salatiga, Kota Salatiga.

Tak sampai di sini, terduga pelaku JM yang telah menguasai telepon seluler BA juga menyebarkan dan mengunggah rekaman video dan foto-foto tersebut melalui akun media sosial milik BA.

Baik di Instagram, Facebook, maupun Whatsapp. “Hal ini dilakukan agar BA takut dan tidak berdaya untuk menuruti apapun kemauan JM,” jelasnya.

Arifin juga menegaskan, Polres Salatiga saat ini menangani perkara terkait penyebaran video dan foto porno yang disebar oleh JM, sesuai dengan laporan yang masuk.

“Saat ini sudah tahap satu dan penyidik Satreskrim Polres Salatiga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut. Sehingga dalam waktu dekat diharapkan segera P21 sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Mengenai adanya dugaan penyekapan dan tindak kekerasan fisik yang dilakukan JM terhadap BA, masih menurut Arifin, lokasinya memang berada di wilayah Solo dan ihwal ini juga telah diskusikan.

“Awalnya korban tidak melaporkan karena kejadian sudah 2022 lalu, tapi di Polres Salatiga ini yang ditangani khusus terkait penyebaran video dan foto porno tersebut,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum BA, Caesar Wauran menambahkan, persoalan kliennya warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, berawal dari perkenalannya dengan terduga pelaku JM melalui media sosial, pada saat masih kelas XII SMK.

Dari perkenalan ini, komunikasi keduanya pun semakin sering dilakukan, hingga pada suatu hari setelah ujian, BA dijemput JM dan dibawa ke Solo untuk ditawari mengelola kafe yang ada di Solo.

Setelah pertemuan itu, BA sempat pulang ke Salatiga. "Karena terus dirayu dan ditawari pekerjaan, BA pun kembali berangkat ke Solo, sekitar dua pekan kemudian,” jelasnya.

Ternyata setelah berada di Solo, lanjut Caesar, telepon seluler BA dikuasai oleh JM. Tak hanya itu, kliennya juga terus menghadapi tekanan, karena semua aktivitasnya diawasi dan selalu ‘dikendalikan’ oleh JM.

Bahkan antara Mei hingga September 2022, BA juga mengaku sering mendapat kekerasan fisik maupun seksual. “Hingga akhirnya bisa kabur dan lepas dari penguasaan JM,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement