Sabtu 02 Sep 2023 21:26 WIB

Investor Asing Tanam Investasi di Indonesia Bisa Dapat Golden Visa 10 Tahun

Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar Rp 76 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
Foto: Dok Kemenkumham
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa.

Klasifikasi visa tersebut diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya, adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam siaran pers di Jakarta pada Sabtu (02/09/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan menanamkam modal sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar lima juta dolar AS atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700 ribu dolar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar. "Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ujar Silmy.

Menurut Silmy, golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai direktur jenderal Imigrasi Kemenkumham. Sehingga, hal itu dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

"Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara," kata Silmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement