REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat menyampaikan aturan uji emisi yang berbarengan dengan uji KIR pada angkutan umum kota (angkot) dan angkutan umum lain serta angkutan barang maksimal dua kali gagal dalam tiga kali kesempatan.
"Angkot kan ada penyaringannya di uji KIR. Kalau angkutan umum, angkutan barang itu di kita KIR diuji emisinya. Kalau enggak lolos ya diperbaiki, kalau tidak lolos sampai tiga kali ya kita menyarankan pelat hitam, tidak mengangkut lagi," kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo di Kota Bogor, Sabtu (2/9/2023).
Eko mengajak pemilik kendaraan umum untuk melaksanakan uji emisi untuk menurunkan polusi udara. Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan instruksi wali kota nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor yang diluarkan pada Jumat (28/8/2023).
Instruksi tersebut sebagai turunan dari Inmedgari Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Wali Kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Wali Kota Bogor Bima Arya telah menyampaikan hasil kajian bersama peneliti IPB University, pencemaran udara salah satunya didominasi dari kendaraan. Oleh karena itu, baik kendaraan umum, dinas maupun pribadi perlu uji emisi. Pemerintah Kota Bogor menargetkan 5.000 kendaraan uji emisi hingga Desember 2023.
Eko menyebut terdapat ribuan angkot yang secara umur kendaraan sudah lebih dari 15 tahun. Saat ini Dishub tengah melakukan proses administrasi bagi 1.040 angkot yang sudah di atas 20 tahun.
Sementara, data angkot yang berumur 15 sampai 20 tahun diperkirakan juga berjumlah ribuan. "Hasil terakhir, banyak angkot kita yang usianya di atas 20 tahun. Itu bisa kelihatan. Kalau uji emisi itu ada di Dishub untuk angkutan umum angkutan barang. Uji emisi itu menyatu dengan KIR," kata Eko.