Ahad 03 Sep 2023 06:33 WIB

Ada Aturan Baru Golden Visa, Cek Daftar Tarif Barunya Bagi WNA

Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama lima tahun Rp 7 juta per permohonan.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga negara asing di Bali (ilustrasi).
Foto: VOA
Warga negara asing di Bali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan atas pelayanan golden visa. Adapun beleid ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. 

Beleid yang mengatur penerimaan negara bukan pajak atas kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa mulai berlaku per 30 Agustus lalu. Adapun ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 yang memperpanjang masa tinggal orang asing dengan golden visa, dari semula lima tahun menjadi 10 tahun. 

"Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri,” tulis Menteri Sri Mulyani dalam pasal 2 peraturan menteri keuangan tersebut dikutip Ahad (3/9/2023).

Dalam beleid itu diatur, jenis penerimaan pajak bukan negara kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari visa, izin keimigrasian, dan penerimaan negara bukan pajak keimigrasian lainnya. Seluruh penerimaan tersebut wajib disetor ke kas negara.

Berikut jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak kebutuhan atas pelayanan golden visa yang berlaku setiap pengajuan permohonan sebagai berikut:

 

A. Visa

- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama lima tahun Rp 10 juta per permohonan

- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun Rp 15 juta per permohonan

- Visa tinggal terbatas Rp 500.000 per permohonan

 

Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu:

- Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori I Rp 1 juta per permohonan

- Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori II Rp 2 juta per permohonan

- Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori III Rp 8 juta per permohonan

 

B. Izin Keimigrasian

Izin tinggal terbatas:

- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama lima tahun Rp 7 juta per permohonan

- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 10 tahun Rp 12 juta per permohonan

 

Izin tinggal tetap:

 

- Izin tinggal tetap berlaku paling lama lima tahun Rp 7 juta per permohonan

- Izin tinggal tetap berlaku paling lama 10 tahun Rp 12 juta per permohonan

- Izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas Rp 15 juta per permohonan

 

Izin masuk kembali (re-entry permit):

- Izin masuk kembali berlaku paling lama lima tahun Rp 3,5 juta per permohonan

- Izin masuk kembali berlaku paling lama 10 tahun Rp 5 juta per permohonan

- Izin masuk kembali masa berlaku tidak terbatas Rp 8 juta per permohonan

- Izin meninggalkan wilayah Indonesia tidak kembali Rp 100 ribu per permohonan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement