Ahad 03 Sep 2023 12:08 WIB

Pakar Hukum Dorong Undang-Undang Transisi Kepresidenan, Ini Alasannya

Proses transisi Presiden mempunyai makna luar biasa secara simbolis dan tradisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Yusuf Assidiq
Istana Merdeka di Jakarta Pusat (ilustrasi).
Foto: Dok Setkab
Istana Merdeka di Jakarta Pusat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mendukung dilahirkannya Undang-Undang Transisi Kepresidenan. Diharapkan UU itu dapat menjaga peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan bermartabat seusai penyelenggaraan pemilu.

Fahri berpendapat, pentingnya transfer kekuasaan secara damai di Indonesia. Fahri mendorong peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan presiden sekaligus pelantikan presiden yang baru terpilih.

"Prinsip dasarnya adalah kepentingan nasional mensyaratkan agar peralihan jabatan presiden tersebut dilakukan guna menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan," kata Fahri dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Fahri meyakini UU Transisi Kepresidenan bisa mencegah potensi gangguan saat pengalihan kekuasaan eksekutif. Sebab gangguan semacam itu dapat berimplikasi pada timbulnya instabilitas sosial politik.