REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penanganan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, jauh sebelum adanya rencana deklarasi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
"Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara (korupsi di Kemenaker) tersebut. Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (Cak Imin deklarasi sebagai cawapres) tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/9/2023).
Ali menjelaskan, pihaknya pun telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan beberapa tempat lain untuk mengusut kasus tersebut. Dia mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
KPK, sambung dia, berharap agar tidak ada pihak yang membuat narasi tak utuh mengenai pengusutan kasus korupsi di Kemnaker. "Kami tegaskan semua kegiatan KPK kami publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK," tegas Ali.