REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, kini membuka layanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor). Ada sejumlah kelebihan dari e-paspor ini dibandingkan paspor biasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan, ada perbedaan biaya pembuatan paspor elektronik dan biasa. Untuk pembuatan paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu. Sedangkan untuk membuat e-paspor biayanya Rp 650 ribu. “E-paspor memiliki cip, sedangkan paspor biasa tidak ada,” kata Raisha.
Raisha mengatakan, pemilik e-paspor bisa mendapatkan kemudahan saat pemeriksaan di bandara melalui autogate. Kelebihan lainnya, kata dia, pemilik e-paspor bisa melakukan kunjungan ke Jepang dengan bebas visa.
Layanan e-paspor diluncurkan di Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon pada Sabtu (2/9/2023). Raisha mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan layanan pembuatan e-paspor ini. “Untuk membuatnya bisa pakai aplikasi,” kata Raisha.