Ahad 03 Sep 2023 20:46 WIB

BPBD: Ada 1.184 Titik Panas di Kalimantan Barat per 2 September

Deteksi titik panas yang ada tersebut menggunakan sensor VIIRS dan MODIS.

Api membakar lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (31/8/2023). Berdasarkan data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, dari Jaunuari hingga Agustus 2023 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut sebanyak 202 kali dengan luas total hutan dan lahan yang terbakar mencapai 153,05 hektare.
Foto: Antara//Auliya Rahman
Api membakar lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (31/8/2023). Berdasarkan data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, dari Jaunuari hingga Agustus 2023 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut sebanyak 202 kali dengan luas total hutan dan lahan yang terbakar mencapai 153,05 hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK--Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat data terbaru sebaran titik panas di provinsi itu pada 2 September 2023 mencapai 1.184 titik.

"Deteksi titik panas yang ada tersebut menggunakan sensor VIIRS dan MODIS. Observasi sensor dilakukan pada siang dan malam hari," ujar Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar Daniel di Pontianak, Ahad (3/9/2023).

Baca Juga

Pada 22 Agustus 2023 karena terjadi hujan, titik panas di Kalbar sempat turun hanya tinggal 180 titik. Namun saat ini kembali naik capai 1.184 titik.

"Titik panas tertinggi per 2 September 2023 di Kabupaten Ketapang sebanyak 286 titik. Terendah di Kota Pontianak, yang saat ini tidak ada titik panas," ujarnya.

Pihaknya terus mengoptimalkan pelaksanaan patroli baik darat maupun udara guna mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.

"Untuk optimalisasi pelaksanaan patroli darat kami melibatkan semua unsur instansi terkait, termasuk TNI/Polri, masyarakat, dan lainnya, untuk mengawasi daerah yang berpotensi rawan terjadi karhutla. Untuk patroli udara dikendalikan Satgas Udara," tegas dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar Heronimus Hero mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan mitigasi kebakaran lahan dan kebun dengan melakukan pengawasan perizinan pada usaha perkebunan.

"Upaya peningkatan mitigasi kebakaran lahan dan kebun dengan adanya izin usaha, untuk menepis isu yang dibuat mengenai kebakaran hutan dan lahan, sehingga bisa diklarifikasi," katanya.

Ia berharap perusahaan memastikan tidak ada aksi apapun yang terkait dengan kebakaran lahan dan perkebunan apapun. Untuk itu mereka harus melengkapi administrasi bersyarat sesuai ketentuan dan infrastrukturnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Subsektor Perkebunan.

"Kabupaten memiliki tanggungjawab pembinaan melalui indeks perkebunan atau instrumen lain yang bisa menilai kondisi perusahaan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement