Ahad 03 Sep 2023 19:30 WIB

Kampanye di Lembaga Pendidikan, KPU Diminta Antisipasi Potensi Konflik

Kampanye di kampus diharap tak terfokus di capres dan cawapres.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Kampanye di Kampus
Foto: mgrol100
Ilustrasi Kampanye di Kampus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di lembaga pendidikan terus menuai polemik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan antisipasi atas potensi konflik dan politisasi.

Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Moch Edward Trias Pahlevi mengatakan, KPU perlu menyertakan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang jelas. Ini penting demi hindari penyalahgunaan.

Baca Juga

"Hal tersebut dapat dituangkan dalam perbaikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu agar sesuai dengan putusan MK terbaru dan dapat didesain secara komprehensif," kata Edward, Jumat (1/9/2023).

Ia merasa, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat harus turut memastikan kampanye berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan aturan berlaku. Sanksi tegas bagi pelanggar dan perbaikan regulasi jadi fondasi penting.