Ahad 03 Sep 2023 20:08 WIB

Realisasi Penerimaan Baru 50 Persen, Wajib Pajak Yogya Diingatkan Bayar PBB

BPKAD Kota Yogyakarta akan melakukan jemput bola pelayanan di wilayah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) -- ilustrasi
Foto: ANTARA/BASRI MARZUKI
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) -- ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa, menyebut realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) saat ini masih sekitar 50 persen. Kondisi ini dipengaruhi kecenderungan wajib pajak yang membayarkan PBB mendekati jatuh tempo.

Wasesa pun mengimbau wajib pajak agar segera membayarkan PBB sebelum jatuh tempo. Pasalnya, jatuh tempo pembayaran PBB yakni pada 30 September.

"Memang selalu di September yang paling tinggi (pembayaran PBB). Jadi sebaiknya di sisa waktu sebulan ini segera dibayarkan agar tidak lupa nanti jatuh tempo," kata Wasesa, belum lama ini.

Jika pembayaran PBB dilakukan setelah melewati jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi. Dijelaskan, pada 2023 Pemkot Yogyakarta telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebanyak 96.426 lembar.

Sedangkan, penerimaan PBB Kota Yogyakarta di 2023 ditargetkan mencapai sekitar Rp 104 miliar. Guna memberikan kemudahan pembayaran PBB, BPKAD Kota Yogyakarta melakukan jemput bola pelayanan di wilayah.

Wasesa menuturkan, setiap Rabu pihaknya mengadakan pekan pembayaran PBB di wilayah yang berbasis kelurahan. Pekan pembayaran PBB di wilayah dilakukan dengan mobil pelayanan dari perbankan terkait.

“Pekan pembayaran di wilayah ini terjadwal tiap Rabu karena kami tidak boleh menerima uang (langsung pembayaran pajak). Jadi harus lewat bank atau Kantor Pos,” ungkap Wasesa.

Selain itu, kata Wasesa, pemkot juga sudah menyediakan layanan pembayaran PBB dengan mudah, cepat, dan akuntabel melalui perbankan dan layanan digital. Pihaknya bekerja sama dengan perbankan melalui setor tunai dan mobile banking Bank BPD DIY, Bank Jogja, dan Bank Mandiri.

Termasuk melalui PT Pos Indonesia, dompet digital Gopay, Shopeepay, Tokopedia, Laku Pandai, dan Linkaja. Bahkan, pemkot  juga mengembangkan pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai dengan layanan Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRISNA) melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Pada tahap awal, QRISNA baru bisa melayani pembayaran PBB. “Monggo fasilitas ini (QRISNA) segera dimanfaatkan karena sangat mudah dan tidak salah ketik. Kalau yang (QR code) biasanya kadang ngisinya salah ketik. Kalau ini begitu di QRIS-nya dipindai, itu sudah jelas rupiahnya berapa,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement