Senin 04 Sep 2023 08:34 WIB

Jelang Sidang Kasus Suap, Yana Mulyana Masih Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

Yana Mulyana dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pekan ini.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, saat menjadi saksi kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/8/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, saat menjadi saksi kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yana Mulyana, wali kota Bandung nonaktif, dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023 pada pekan ini. Untuk sementara, Yana masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Yana sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah sekitar dua pekan Yana dititipkan di Rutan Kebonwaru. 

Selain Yana, tersangka lainnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, juga ditahan sementara di Rutan Kebonwaru. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Dadang merupakan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, sedangkan Khairur merupakan sekretaris Dishub Kota Bandung.

Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung, Suparman, ketiga orang tersebut ditempatkan di blok yang sama, bercampur dengan tahanan lainnya. Namun, ketiganya tidak berada dalam satu ruang tahanan. “Enggak (satu ruang tahanan), dipisahkan,” kata Suparman.

Yana rencananya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 6 September mendatang. Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang Yana Mulyana bernomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bdg.

Berkas perkara didaftarkan ke PN Bandung pada 31 Agustus lalu. “Sudah kita limpahkan (berkas perkara) Pak Yana, Rijal, dan Dadang,” kata Jaksa KPK Tito Jaelani, saat ditemui di PN Bandung, Kamis (31/8/2023).

Tito mengatakan, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang ketiga tersangka dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya.

Yana Mulyana bersama sejumlah orang lainnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023). KPK kemudian menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi atau suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal, tersangka lainnya adalah Direktur PT SMA, Benny, Manajer PT SMA, Andreas Guntoro, serta CEO PT CIFO Sony Setiadi.

Keterangan di pengadilan

Saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Sony Setiadi dan Andreas Guntoro di PN Bandung, Senin (7/8/2023), Yana sempat menjelaskan soal duit yang diterimanya sebelum kejadian OTT KPK dan terkait pembelian sepatu Louis Vuitton (LV) di Thailand.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement