Senin 04 Sep 2023 08:38 WIB

Kemenag Siapkan Diklat Penyidik Masalah Umroh dan Haji Khusus

Harapannya pengawas dari Kemenag tidak hanya menegur jika ada penipuan umroh.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah umroh masih memadati Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Ahad dini hari (20/5/2023) Waktu Arab Saudi (WAS).
Foto: Republika/Agung Sasongko
Jamaah umroh masih memadati Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Ahad dini hari (20/5/2023) Waktu Arab Saudi (WAS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus-kasus penipuan jamaah umroh sampai saat ini masih kerap ditemui. Karena itu, Kementerian Agama melalui (Kemenag) pun melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya.

Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), diambillah upaya-upaya preventif yang strategis. Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca Juga

Diklat PPNS merupakan sebuah wadah, yang nantinya akan melahirkan penyidik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama. Dengan melibatkan tim pelatih dari Polri serta Kemenkumham, kehadiran PPNS dinilai akan sangat diandalkan, dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran umroh dan juga haji khusus.

“PPNS ini akan dilatih oleh Polri dan Kemenkumham dan ternyata di kementerian lain juga sudah ada," ujar Dirjen PHU, Hilman Latief, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (4/9/2023).