Senin 04 Sep 2023 10:33 WIB

Macron: Prancis tak akan Kompromi Soal Larangan Abaya di Sekolah

Siswa yang mengenakan abaya tidak akan diizinkan memasuki sekolah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Jumat (1/9/2023) menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan berkompromi dengan larangan pakaian panjang seperti abaya di sekolah-sekolah.
Foto: EPA-EFE/YAHYA ARHAB
Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Jumat (1/9/2023) menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan berkompromi dengan larangan pakaian panjang seperti abaya di sekolah-sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Jumat (1/9/2023) menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan berkompromi dengan larangan pakaian panjang seperti abaya di sekolah-sekolah. Presiden Macron mendukung keputusan menteri pendidikan dan menjamin akan ada penindakan bagi pelanggar aturan tersebut.

"Sekolah-sekolah di negara kita sekuler, bebas dan wajib, tapi yang terpenting, sekuler ... dan tanda-tanda agama, apa pun itu, tidak memiliki tempat (di sana)," kata Macron  saat mengunjungi sebuah sekolah menengah atas di kota Orange, Prancis selatan menurut lembaga penyiaran BFMTV.

Baca Juga

"Kami tidak akan berkompromi dalam topik ini. ... Kami akan mengambil tindakan yang melampaui kata-kata," katanya.

Macron mengatakan bahwa staf khusus akan mendukung para kepala sekolah di sekolah-sekolah yang sensitif, dan mengadakan dialog dengan para siswa dan keluarga mereka. "Kami tidak akan membiarkan apa pun berlalu," presiden memastikan.

Attal telah mengumumkan bahwa siswa yang mengenakan pakaian tradisional tersebut tidak boleh menghadiri kelas pada Senin, (3/9/2023), saat tahun ajaran baru di Prancis dimulai.

"Mereka (siswa) akan disambut di sekolah dan akan ada diskusi untuk menjelaskan kepada mereka maksud dari peraturan tersebut, mengapa keputusan ini diambil, dan mengapa mereka tidak bisa mengenakan abaya atau qami di sekolah," ujar Attal.

Pemerintah Prancis telah dikritik karena menargetkan Muslim dengan pernyataan dan kebijakan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penggerebekan di masjid dan yayasan amal, dan undang-undang "anti-separatisme" yang menampar pembatasan luas pada masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement