Senin 04 Sep 2023 10:57 WIB

Dilarang Anies dan Surya Paloh, Bendum Nasdem Batal Laporkan SBY

Ahmad Sahroni menuding SBY bohong soal deklarasi pasangan Anies-AHY.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem akhirnya batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajaran petinggi partai berlambang bintang mercy tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023). Semula Nasdem berencana melaporkan SBY terkait penyebaran berita bohong alias hoaks.

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni sempat mendatangi Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku awalnya hendak melaporkan SBY. Namun, Sahroni mengatakan dia tidak jadi lapor karena dilarang oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Baca Juga

"Jadi, saya sebenarnya sudah siap melaporkan, tetapi tadi perintah Ketum (Surya Paloh) untuk tidak boleh melaporkan. Kebetulan tadi Pak Anies juga WA (kirim pesan WhatsApp) saya untuk meminta hal yang sama. Pak Anies ingin fokus ke depan. Ini dalam rangkaian pemenangan strategi pemenangan capres (Pemilu) 2024," kata Sahroni kepada awak media di Bareskrim Polri, Senin.

Awalnya, Sahroni atas nama pribadi hendak melaporkan SBY terkait ucapannya yang menyebut Anies Rasyid Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dideklarasikan sebagai bakal capres dan bakal cawapres pada awal September 2023. Menurut dia, tidak pernah ada pembicaraan soal hal itu saat pertemuan di kediaman pribadi SBY di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 25 Agustus 2023.

Sahroni pun mengaku dia mengikuti secara langsung pertemuan tersebut. "Mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh Pak SBY bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September. Omongan itu saya katakan nggak ada, tetapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar," kata Sahroni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement