Senin 04 Sep 2023 12:03 WIB

Pakar PBB Sebut Aturan Wajib Hijab di Iran Sebagai Apartheid Gender

Aturan mewajibkan hijab bagi muslimah Iran dianggap sebagai apartheid gender

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Iran merancang undang-undang (UU) baru yang akan mengabadikan hukuman keras bagi perempuan dan anak perempuan yang tidak mengenakan hijab
Foto: AP Photo/Vahid Salemi
Iran merancang undang-undang (UU) baru yang akan mengabadikan hukuman keras bagi perempuan dan anak perempuan yang tidak mengenakan hijab

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Para pakar di PBB mengkritik aturan baru di Iran yang akan mewajibkan hijab bagi muslimah. Sebuah rancangan undang-undang (UU) baru yang akan mengabadikan hukuman keras bagi perempuan dan anak perempuan yang tidak mengenakan hijab di Iran, dapat dianggap sebagai "apartheid gender."

"Rancangan undang-undang tersebut dapat digambarkan sebagai bentuk apartheid gender, karena pihak berwenang tampaknya memerintah melalui diskriminasi sistemik dengan tujuan untuk menekan perempuan dan anak perempuan untuk tunduk sepenuhnya," kata para ahli di lembaga dunia tersebut, Jumat lalu.

Baca Juga

Undang-undang yang diusulkan, yang saat ini sedang dikaji oleh parlemen Iran, akan menetapkan hukuman yang keras bagi perempuan yang menolak mengenakan hijab panjang - termasuk hukuman penjara yang lama.

Rancangan undang-undang yang terdiri dari 70 pasal ini juga mengusulkan hukuman baru yang lebih keras bagi para selebritas dan pebisnis yang melanggar aturan. Termasuk bila menggunakan kecerdasan buatan untuk mengidentifikasi wanita yang melanggar aturan berpakaian.

Para ahli PBB berpendapat bahwa baik undang-undang baru maupun pembatasan yang ada saat ini "pada dasarnya bersifat diskriminatif dan dapat menyebabkan penganiayaan gender." Panel ahli PBB terdiri dari beberapa pelapor khusus, dan sebuah kelompok kerja yang berfokus pada diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.

"Mempersenjatai 'moral publik' untuk menghalangi kebebasan berekspresi perempuan dan anak perempuan sangat melemahkan dan akan mengukuhkan serta memperluas diskriminasi dan marjinalisasi gender, dengan konsekuensi negatif yang lebih luas bagi anak-anak dan masyarakat secara keseluruhan," ujar para ahli tersebut.

Menurut PBB, undang-undang tersebut diajukan ke parlemen oleh pemerintah dan kehakiman pada tanggal 21 Mei lalu. Setelah melakukan beberapa amandemen yang meningkatkan beratnya hukuman, pada 13 Agustus, parlemen memberikan suara untuk mengizinkan komite parlemen meninjaunya tanpa debat publik, kata PBB.

"Kami mendesak pihak berwenang untuk mempertimbangkan kembali undang-undang wajib jilbab sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional, dan untuk memastikan penikmatan penuh hak asasi manusia bagi semua perempuan dan anak perempuan di Iran," kata para ahli PBB.

Hukuman bagi yang tak gunakan hijab jauh lebih berat....

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement