REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Cileungsi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial J (24 tahun) dan M (34), usai menggasak barang-barang sebuah minimarket di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat ini keduanya tengah diperiksa di Mapolsek Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Ahad (3/9/2023). Pelaku mencuri barang-barang mulai dari obat-obatan, makanan kucing, hingga makanan ringan.
Dalam foto yang diterima Republika, barang-barang yang dicuri pasutri ini ialah beberapa buah sosis, cokelat, minyak telon, deodorant, minyak kayu putih, hingga makanan kucing basah. “Akibat pencurian tersebut pihak minimarket ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 347.700,” kata dia, Senin (4/9/2023).
Zulkarnaen mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku menyamar sebagai konsumen yang akan membeli. Saat berada di dalam minimarket, memasukkan beberapa barang yang dijual di dalam minimarket ke dalam tas yang ia bawa.
Pada akhirnya, sambung dia, aksi kedua pelaku diketahui oleh penjaga minimarket, yang kemudian langsung menangkap kedua pelaku. Namun, belum diketahui mengapa pasutri ini mencuri barang-barang dari minimarket.
“Saat ini keduanya pun masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi,“ ungkapnya.