Senin 04 Sep 2023 14:55 WIB

KPK Periksa Dua PNS Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker

KPK mengusut kasus sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang PNS bernama Bery Komarudzaman pada Kamis (31/8/2023). Dia dimintai keterangan terkait peran tersangka dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya peran penuh dari tersangka dalam perkara ini untuk secara sepihak melaksanakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI tanpa melibatkan panitia pengadaan lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca Juga

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah memeriksa seorang PNS sekaligus ketua panitia pengadaan tahun 2012 bernama Aniek Soelistyawati. Dia diperiksa mengenai proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan posisi saksi sebagai ketua pengadaan saat dilaksanakannya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali.