Senin 04 Sep 2023 15:48 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di UNS, Polisi Periksa 7 Saksi

Polisi memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan di UNS Solo.

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Penganiayaan (Ilustrasi). Polisi memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan di UNS Solo.
Penganiayaan (Ilustrasi). Polisi memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan di UNS Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Polisi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Hal tersebut menyusul telah diperiksanya 7 orang saksi. 

Seperti diketahui, dugaan tindak penganiayaan tersebut dilakukan oleh sopir dekanat berinisial YP terhadap ketua BEM FMIPA UNS, M Khoirul Umam (19). Kasus tersebut pun dilaporkan oleh Umam ke pihak berwajib pada 23 Agustus lalu. 

Baca Juga

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan pihaknya telah periksa 7 saksi. Ia juga telah melakukan pemeriksaan TKP. 

"Terkait UNS kemarin semua saksi sudah kita lakukan cek TKP juga sudah, (Berapa saksi) 7" Agus, Senin (4/9/2023).

Agus menjelaskan saksi yang dimaksud adalah semua orang yang mengetahui adanya dugaan penganiayaan tersebut. Baik satpam hingga Dekan Fakultas MIPA UNS.

"Ya pokoknya semua yang terlibat di situ, yang mengetahui. (Di dalam mobil) Kita agak lama cek TKP karena itu. Untuk pak Dekan (FMIPA) kalau memang yang bersangkutan mengetahui peristiwa maka tetap kita periksa," katanya. 

Agus mengatakan alasan dilakukannya gelar perkara untuk mengetahui apakah kasus tersebut sudah pantas untuk dinaikkan ke penyidikan dari penyelidikan. Tentunya hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sudah mereka kumpulkan. 

"Mungkin kita akan gelarkan apakah hal tersebut sudah pantas untuk kita naikkan ke penyidikan dengan beberapa bukti-bukti yang sudah kita dapatkan atau belum. Yang jelas dalam waktu dekat ini kami gelarkan," katanya.

Sebelumnya, Dekan FMIPA UNS, Harjana, mengakui sopir berinisial YP melakukan tindakan kekerasan kepada salah satu mahasiswa berinisial MKU (19 tahun).

"Betul telah terinfo terjadi kekerasan kepada salah satu mahasiswa FMIPA yang dilakukan oleh driver FMIPA, yakni YP. Dari hasil klarifikasi menyatakan jika ada tindak kekerasan," kata dia.

Terkait kejadian itu, pihaknya mengaku sudah menonaktifkan sopir terduga pelaku sejak Rabu (23/8/2023). Ditegaskan, pihaknya tak akan menolerir tindak kekerasan di kampus.

"Pihak terlapor juga sudah kami menonaktifkan. Dekanat tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk dan sekecil apa pun," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement