REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- TPA Piyungan, Kabupaten Bantul, akan kembali dibuka pada Rabu (6/9/2023). Hal itu seusai Pemda DIY memutuskan menutup TPA Piyungan selama 45 hari tercatat sejak 23 Juli hingga 5 September 2023 karena overcapacity.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Ari Budi Nugroho menjelaskan, dalam rangka pembukaan TPA Piyungan 6 September 2023, Bantul tetap membuang/mengirim sampah ke TPA Piyungan.
"Bantul tetap membuang/mengirim sampah ke TPA Piyungan dengan jumlah tonase yang dibatasi, yaitu 90 ton per hari," ujar Ari kepada Republika.co.id, Senin (4/9/2023).
Menurut Ari, penutupan TPA Piyungan menjadi pendorong agar permasalahan sampah selesai dari rumah tangga. Pengurangan sampah dari sumber harus tetap dilakukan dan dilanjutkan. "Jadi, diselesaikan di sumber atau rumah tangga, TPS3R dan Bumkal," katanya.
Sebelumnya jumlah sampah dari Bantul yang dibawa ke TPA Piyungan mencapai 140-160 ton per hari. Jumlah ini sedikit turun dari data tahun lalu yang sebanyak 180-190 ton per hari.
Adanya penutupan TPA Piyungan telah mendorong seluruh OPD terkait dari tingkat padukuhan untuk berupaya menyelesaikan sampah dari hulu. Saat ini dari sebanyak 75 kalurahan, sekitar 72 yang memiliki BUMKal.
Di antara jumlah itu, baru sekitar 35 yang sudah memiliki unit pengolah sampah (UPS). Sementara itu untuk kelompok pengolah sampah, jumlahnya baru sekitar 400 kelompok dari sekitar 900 padukuhan.
Kelompok ini terdiri dari kelompok shodaqoh sampah di masjid, shodaqoh sampah di Karang Taruna, ibu-ibu PKK dan lainnya. Sedangkan jumlah bank sampah mencapai 250 unit di seluruh kabupaten.
Terpisah, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan TPA Piyungan hanya akan menampung sampah secara terbatas, yakni sekitar 180 ton di zona transisi.
"Kita tetap bisa dibuka, tetap bisa menampung, tapi terbatas," ujar Sri Sultan kepada awak media saat ditemui di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, sampah seharusnya juga menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, sedangkan Pemda DIY hanya memfasilitasi. Sehingga yang dibuang ke TPA Piyungan hanyalah residu atau sisa sampah hasil pengolahan yang dilakukan kabupaten/kota.